JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri akan melibatkan 552 pemerintah daerah dalam implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai perlindungan anak dalam sistem elektronik atau PP TUNAS.
Mendagri Tito Karnavian (11/03/2026) menekankan bahwa program ini harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, APBD, dan RKPD melalui dinas terkait. Pemda diberikan wewenang untuk menyesuaikan pelaksanaan kebijakan dengan kearifan lokal, termasuk penggunaan pendekatan adat.

