Jakarta (13/03) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menekankan bahwa penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) harusnya ditetapkan oleh Presiden yang terpilih periode 2024-2029 mendatang.
Sebab, menurutnya, tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh Pemerintahan sebelumnya.
Mardani mencontohkan, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah. Sehingga, Presiden Jokowi memiliki otoritas untuk menunjuk siapa yang akan mendapat tugas khusus tersebut.





