Jakarta (03/07) — Di saat covid-19 makin mengganas, hingga akhirnya Pemerintah berlakukan PPKM Darurat, Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, menyesalkan berbagai pihak di luar MPR yang masih bermanuver dan mewacanakan hal inskonstitusional perpanjangan masa jabatan Presiden dengan amandemen UUD NRI 1945 via referendum atau dengan dekrit Presiden.
Padahal, kata Hidayat, ditengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, mestinya semua manuver, langkah dan kebijakan yang ditempuh adalah yang konstitusional dan membantu bangsa dan negara sebagai kontribusi konstruktif untuk menyelamatkan Bangsa dan Negara dari covid-19 dan segala dampaknya.



.png)

