Rabu, 27 November 2013

Karena Bersaksi Palsu, Fathanah Pidanakan Sopir Pribadinya


Jakarta. Terpidana kasus impor daging sapi Ahmad Fathanah, berniat memidanakan sopir pribadinya, Sahrudin, terkait kesaksiannya di kasus pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Menurut Rozi, Sahrudin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengaku mendapat telepon dari Fathanah beberapa saat sebelum suami Sefti Sanustika itu ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sahrudin di persidangan, AF mengatakan ‘sahrudin kamu jangan jauh-jauh.’ Karena ada daging buat Luthfi, sehingga diasumsikan bahwa uang Rp 1 miliar itu uang buat Pak Luthfi,” ujar Rozi.
Namun, kata Rozi, Fathanah tidak pernah menyatakan hal itu. Sehingga, tim penasehat hukum meminta Hakim agar Jaksa memutar ulang percakapan Fathanah dengan Sahrudin di persidangan. “Namun sampai sekarang belum diputar rekamannya. Tapi, di persidangan Luthfi, diputar rekaman AF dengan supir, di situ terbukti bahwa tidak ada kata daging buat Luthfi. Yang dikatakan AF adalah kamu jangan jauh-jauh dari mobil soalnya ada daging busuk,” tegas Rozi.
Rozi kembali menegaskan uang Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama itu bukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq. “Ini sejalan keterangan saksi Felix yang juga ada di Hotel Le Meridien yang dikatakan terima pembayaran utang dari AF Rp. 450 juta. Jadi uang itu bayar utang. AF tidak bayar uang selain Rp 1 miliar itu,” ungkap Rozi.
Dia menilai ada keterangan palsu yang diberikan Sahrudin di persidangan Fathanah. Demi menemukan kebenaran materil, kata Rozi, Fathanah menunjuk dirinya melaporkan dugaan kesaksian palsu Sahrudin ke Polisi. 
“Saya melihat ini memberikan keterangan palsu. Akan proses hukum pidana dan lapor ke polisi agar kebenaran materil bisa terungkap. Kita tidak ingin mengada-ada, tapi memberikan pelajaran sesuai hukum yang benar,” kata Rozi. 
Ahmad Rozi selaku kuasa hukum Fathanah menyatakan kliennya akan melaporkan Sahrudin ke Mabes Polri dengan tuduhan memberi kesaksian palsu dalam kasus impor daging sapi.
“Barusan saya diskusi dengan AF, jadi saya diminta untuk membuat laporan ke polisi terhadap supir AF, Sharudin,” kata dia usai bertemu Fathanah di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2013). (okezone/sbb/dakwatuna)
Sumber :
=================================================================
Tipu tipunya KPK menggunakan UU TPPU pada kasus AF/LHI
1. eng ing eeeng …jreenk !!! kita bahas Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang yg skrg ini GALAK dilakukan @KPK_RI
2. akhir2 ini @KPK_R banyak memeriksa sejumlah orang yg dituduh KPK telah melakukan pencucian uang terkait dugaan rencana suap ke LHI
3. Apakah langkah pemeriksaan sejumlah orang atas dasar UU TPPU yg dilakukan @KPK_RI itu tepat? sesuai dgn hukum? jawabnya : TIDAK !!!
4. hampir semua pihak yg diperiksa KPK terkait aliran dana Fathanah itu SESUNGGUHNYA TDK ADA KAITAN /KORELASI dgn UU TPPU. KPK hny TIPU2 !
5. Tidak mesti jadi ahli hukum utk MEMBONGKAR kebusukan @KPK_RI dalam pemeriksaan puluhan wanita terkait Fathanah alias Olong itu
6. Pertama : Hubungan antara Olong/Fathanah dgn 20, 40, atau 1000 wanita itu hanya “bumbu penyedap skenario Olong cs” utk hancurkan PKS
7. Kedua : KPK adalah bagian dari skenario Penghancuran PKS yg nantinya jadi penghancuran Islam sbg “collateral damage” nya
8. Ketiga : @KPK_RI yg katanya, sekali lagi katanya, miliki penyidik2 yg cerdas, kok bisa bertindak bodoh dengan mau capek2 periksa wanita2 itu
9. Keempat : UU
NOMOR 8 TAHUN 2010TENTANGPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG : Memberikan batasan yg jelas
10. Substansi UU TPPPU itu : 1) harus ada perbuatan pidana pokoknya terlebih dahulu 2) adanya pemufakatan jahat 3) Kontrol thdp uang/asset
11. Pasal 2 UU PPPU :
(1) Hasil tindak pidana : Harta Kekayaan yg diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi;b. penyuapan;c. narkotika, dst
12. Lalu kenapa @KPK_RI mau repot2 periksa puluhan wanita sekitar fathonah / Olong? KPK dgn tdk tahu malu berbuat BEGO dan keliru ??
13. Dimana pun diseluruh dunia, filosofi Pencucian Uang hny pada 3 hal tadi 1) hasil kejahatan 2) pemufakatan jahat 3) Kontrol uang/aset
14. Jadi jika ada seorang koruptor membelikan rumah mewah utk pacar gelapnya, sertifikat an. pacarnya itu dan dia kuasai penuh = BUKAN TPPU
15. Seorang Koruptor menyumbang uang 1 Milyar ke Gereja atau Mesjid = BUKAN PENCUCIAN UANG !!
16. Pemberian uang, asset atau harta dari seorang Koruptor kepada pihak lain dgn maksud hadiah, hibah, sumbangan dst = BUKAN MONEY LAUNDERING
17. Mustahil penyidik atau Pimp KPK ga ngerti HUKUM dan UU !! Tapi faktanya, ketololan seperti itulah yg dilakukan KPK saat ini. SENGAJA !
18. @KPK_RI mempertontonkan ketololannya ke hadapan publik, rakyat Indonesia. Periksa Maharani sampai Ayu Azhari hanya demi sensasi negatif
19. KPK seolah2 “kerja keras” periksa wanita2 itu. Ga ada gunanya kecuali mau ciptakan OPINI NEGATIF utk HANCURKAN PKS. Pesanan siapa ?
20. Sangkaan “Rencana Menerima Suap” thdp LHI, “digoreng habis2an” oleh @KPK_RI. Brengseknya, KPK ini malah menjadi lembaga pembuat opini
21. KPK bukan lagi jadi lembaga pemberantasan Korupsi. Tapi jadi lembaga pencipta Opini, Lembaga pesanan kelompok tertentu (ery riyana cs)
22. KPK telah menipu rakyat. Kangkangi Hukum. Membuang2 uang negara dst..ketika KPK periksa puluhan wanita fathanah hanya utk buat opini
23. Sementara itu saat ini terdapat 50 kasus RAKSASA yg TIDAK diselesaikan KPK. Impoten. apalagi TPPU Nazar dan @sandiuono di GIA dll
24. KPK yg kita beri kewenangan luar biasa dan anggaran yg besar ternyata hanya jd KUCING KURAP. Antek Istana dgn ery, kuntoro cs sbg tuannya.
=================================================================

Analisis Dampak Vonis tersangka Suap Impor Sapi terhadap Ust LHI nantinya.
Saya mencoba menganalisa dampak dari vonis para tersangka kasus impor sapi nantinya terhadap keputusan para penegak hukum kepada Ust LHI. Sebelumnya saya mencoba menguraikan vonis para tersangka kasus suap impor sapi.
1. Vonis terhadap Ahmad Fathonah
Menjatuhkan hukuman vonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
Terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Dakwaan Kedua : Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang
Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua
Tapi harta harta Fathanah dirampas untuk negara terbukti melakukan melanggar Pasal TPPU Karena dianggap tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya (maksudnya?)
2. Vonis Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
-  Terbukti memberikan suap kepada Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq.-  NAH LHO, KOK TERBUKTI MEMBERIKAN SUAP KEPADA UST LHI ?
Kesimpulannya :
1. Kasus vonis dan bukti terhadap tersangka yakni dikaitkan ust LHI sebagai sasarannya, padahal proses pengadilan terhadap terdakwa Ust LHImasih berlangsung. Lihatlah vonis terhadap Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. (TERBUKTI memberikan SUAP kepada Ahmad Fathanah dan LUTFI HASAN ISHAQ)
suap ini tidak menjadikan presumption of innocence (azas praduga tak bersalah) dan fakta-fakta persidangan sebagai azas fundamental hukum ketika menjatuhkan vonis.
2. Jikalau azas Fundamental hukum dan fakta-fakta hukum diabaikan seperti vonis tersangka-tersangka terdahulu , Maka ada asumsi Kalau Fathanah divonis 14 tahun bukan pajabat Negara , maka dengan Pak Luthfi yang pejabat negara harus lebih.
3. Jikalau asumsi –asumsi itu ada dipikiran para penegak keadilan, maka bisa jadi jikalau nantinya vonis besar hukuman kepada Ust LHI hanya sekedar kepopululeran para penegak hukum dengan mengorbankan asas keadilan hukum.
4. Kita masih berharap adanya keadilan dan secercah cahaya dalam penegak hukum, dan hati nurani yang berbicara para hakim dalam menentukan vonis
Semoga skenario Allah sebaik-baiknya skenario yang berjalan.amin.
=================================================================
Kronologi Rekayasa Kasus LHI Terkuak Pada Hari Penangkapan AF
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap daging impor dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq,  Senin (18/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat  menghadirkan Felix Radjali, Oke Setiadi, Ahmad Azhar, dan Delly Agustian Pratama. Felix Radjali merupakan sales Williams Mobil, yang pada hari penangkapan Ahmad Fathanah (AF) tanggal 29 Januari 2013 datang ke Hotel Le Meridien atas permintaan AF.
Di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Gusrizal, Felix menceritakan, pada tanggal 29 Januari 2013 sekitar pukul 15 wib ia ditelepon AF untuk mengambil uang muka pembelian mobil Mercy S200 sebesar Rp 400 juta.  Ia sampai di Le Meredien sekitar pukl 17 wib dan oleh AF diminta untuk menunggu di lobi.
“Tetapi menunggu sampai pukul tujuh Ahmad Fathanah tidak muncul, saya tanya ke resepsionis tidak ada yang tahu,” kata Felix.
Felix sempat berusaha mencari supir AF ke tempat parkir di basement hotel. Namun tidak ketemu. Karena AF tidak bisa dihubungi dan merasa tidak ada kepastian Felix memutuskan pulang.
Lebih lanjut Felix menceritakan, dalam perjalanan pulang istri AF, Septi Sanustika menelepon dirinya dan mangabarkan AF ditangkap petugas KPK.
Menurut Felix, AF sudah tiga kali memesan mobil di tempatnya bekerja. Dan pembeliannya selalu dengan leasing. Untuk pembelian mobil Mercy S200 AF baru memba booking fee sebesar Rp 25 juta.
Kedatangan Felix ke Le Meredian untuk mengambil sisa uang muka yang dijanjikan AF. Namun karena AF tidak kunjung muncul uang muka itu urung ia ambil. Padahal dia sudah menyiapkan tanda terima uang tersebut.
“Pembelian batal, karena uang muka tidak jadi dibayarkan,” jelas Felix.
Dalam persidangan sebelumnya ketika menjadi saksi untuk LHI, AF menyatakan bahwa uang Rp 1 miliar yang ia terima dari Indoguna bukanlah untuk LHI. Tetapi ia gunakan untuk kepentingannya sendiri, termasuk untuk membayar uang muka mobil yang dibelinya dari William Mobil.
AF juga menjelaskan, pada hari penangkapan dirinya sudah menghubungi sejumlah pihak untuk mengambil uang di Le Merdian. Selain Felix, AF juga menghubungi Ilham untuk mengambil uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut untuk membayar furniture yang dibelinya. (HAS)
=================================================================
LHI dan Prahara PKS, "Skenario Yang Tak Sempurna"
Skenario itu dibuat begini. Malam itu, Ahmad Fathonah (AF) dan Maharani (M) ketemu di hotel Le Meridien itu. AF sudah kontak LHI untuk datang ke hotel dan dia sudah siapkan 1 M.
Sang pembuat skenario sudah mengkondisikan media dan KPK untuk bersama menggrebek. LHI akan ketangkap basah: bersama wanita seksi dan bukti 1 M. Sempurna!
Skenario lanjutannya juga sudah disiapkan. Selain M, akan muncul juga Ayu Azhari (AA), Vitalia Sesha (VS), Kiki Amalia (KA) dan terakhir Darin Mumtazah (DM) serta mungkin wanita-wanita lain yang dipaksa keluar.
Tapi Sang Maha Pembuat Skenario berkehendak lain. LHI tidak datang ke hotel. Mestinya penggrebekan itu ditunda karena pemain utamanya tidak datang. Tapi kalau ditunda sampai kapan? Pilkada Jabar dan Sumut segera akan dimulai. Salah satu sasaran pembuat skenario adalah merusak citra LHI sehingga PKS tidak akan memenangkan pilkada di dua tempat itu.

lihat lengkap di :