Jumat, 10 Juni 2016

REKOMENDASI MUSYAWARAH KE 4 MAJELIS SYURA PARTAI KEADILAN SEJAHTERA


REKOMENDASI MUSYAWARAH KE 4 MAJELIS SYURA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

1. Negara membutuhkan tersedianya SDM kepemimpinan nasional yang kompeten, berintegritas dan berdedikasi untuk memajukan umat dan bangsa Indonesia. 
Oleh karenanya PKS selalu bersungguh-sungguh menyiapkan kadernya melalui sistem pembinaan, penghargaan dan penegakan disiplin keanggotaan secara konsisten.
2. Bahaya miras sebagai penyebab berbagai kejahatan adalah sebuah keniscayaan yang tidak terbantahkan dan telah terjadi secara mendunia. Termasuk kecelakaan lalu lintas yang merenggut jiwa manusia banyak dipicu oleh dampak miras. 
Kesadaran pemerintah daerah akan bahaya miras telah memunculkan berbagai bentuk perda pelarangan miras. PKS sangat mengapresiasi perda-perda tersebut, termasuk yang terakhir perda pelarangan miras yang diterbitkan oleh provinsi Papua. PKS mengapresiasi siaran pers Mendagri Tjahjo Kumolo pada Sabtu, 21 Mei 2016 yang menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri membantah telah membatalkan Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah. 
Justru, menurut Mendagri ,setiap daerah harus memiliki peraturan daerah berisi pelarangan minuman beralkohol yang tegas. Hal itu mengingat peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat membahayakan generasi muda. Peredaran miras, menurut Mendagri ,adalah pemicu tindak kejahatan. 
PKS berharap pemerintah konsisten dengan pernyataan tersebut. Sehingga tugas Pemerintah dan DPR berikutnya adalah untuk segera menyelesaikan RUU Larangan Minuman Beralkohol, sehingga akan memperkuat keberadaan Perda miras yang telah ada sebelumnya diberbagai daerah. 
Semangat pelarangan miras adalah upaya perlindungan bangsa dan negara yang merupakan cita-cita yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kader untuk mengoptimalkan seluruh potensi elemen partai dan kader untuk memperluas komunikasi dan interaksi serta khidmat kepada berbagai elemen masyarakat.
4. a) Bela negara secara konstitusi adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia yang harus segera dilaksanakan. Oleh karenanya PKS mendukung program Bela Negara.
b) Negara berkewajiban meluruskan sejarah bahwa PKI tetap menjadi bahaya laten bagi NKRI.
c) Mendukung sikap tegas TNI/Polri terhadap fenomena sistematik kebangkitan PKI sebagai bagian dari sikap Bela Negara dan Penegakkan Hukum.
d) PKS mengajak seluruh elemen masyarakat (Orpol-Ormas) untuk menyatukan sikap bahwa PKI musuh Pancasila dan musuh bersama bangsa Indonesia.
e) PKS berpandangan bahwa Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966 dan UU Nomor 27 tahun 1999 masih tetap berlaku sangat relevan untuk terus diperkuat dan dipertahankan dan dikawal penegakkannya. Oleh karenanya Negara tidak perlu meminta maaf.
5. a. Prihatin, mengecam keras, mengutuk tindakan kejahatan dan penyimpangan seksual yang terjadi di Indonesia.
b. Menuntut pemerintah untuk:
  • Menindak tegas pelaku dengan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati,
  • Melakukan pendampingan dan proses rehabilitasi komprehensif terhadap korban dan keluarganya. Menghadirkan perangkat hukum yang:
a) Memberikan efek jera bagi pelaku
b) Mencegah terjadinya kejahatan seksual, dengan menutup celah penyebab, antara lain peredaran miras, narkoba dan pornografi.
c) melindungi perempuan, anak dan keluarga
d) Melakukan upaya pencegahan kejahatan dan penyimpangan seksual dengan program-program pengokohan ketahanan keluarga.
c. Mengajak seluruh elemen masyarakat :
  • Meningkatkan kepedulian terhadap keluarga masing-masing.
  • Memperbaiki pola asuh dalam keluarga.
  • Meningkatkan kepedulian terhadap persoalan anak, perempuan dan keluarga di lingkungannya.
  • Bersinergi dalam upaya pencegahan melalui pengokohan keluarga dan penanganan kejahatan seksual.
6. a. PKS mengajak seluruh komponen bangsa untuk konsolidasi ekonomi nasional, melalui:
  • Mendorong terwujudnya UU yang menjamin kedaulatan Negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting agar dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan menjadikan BUMN sebagai tangan negara di bidang ekonomi dan dengan menghidupkan ekonomi kerakyatan;
  • Melindungi dan mengembangkan pasar domestik sebagai modal komparatif untuk peningkatan perekonomian, nilai tambah dan penyerapan lapangan kerja dalam negeri;
  • Menguatkan rantai pasok industri dan perdagangan dalam negeri;
  • Mengembangkan gerakan cinta produk dalam negeri;
  • Mengembangkan iklim regulasi yang berpihak pada pengembangan kegiatan ekonomi baru;
  • Membangun kerjasama ekonomi bilateral yang berkeadilan, seimbang, berdaulat, bermartabat dan mengutamakan kepentingan nasional;
  • Mengendalikan masuknya tenaga kerja asing dengan menjamin kepentingan nasional dan melindungi tenaga kerja dalam negeri. b. Bahwa berdasarkan data dari Epistima Institut, 77% tanah di Indonesia dikuasai oleh 1% penduduk Indonesia, dan 97% hutan produksi dikuasai oleh korporasi nasional dan asing, maka PKS mendorong DPR dan Pemerintah untuk:
  • Menyusun kebijakan dan UU pembatasan kepemilikan lahan untuk menjamin keadilan sosial, ketahanan nasional,dan mendorong terjadinya redistribusi aset.
7.1. PKS tetap konsiten berada di luar pemerintahan dan tetap berada di KMP. PKS akan mendukung program dan kebijakan Pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dan bersikap kritis pada program dan kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
7.2. PKS akan membangun koalisi strategis dengan partai-partai lain untuk mendapatkan calon alternatif yang lebih baik untuk memenangkan Pilkada DKI.
8. Negara dan Pemerintah hadir untuk menunaikan kewajiban melakukan pembangunan berkelanjutan yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan rakyat. Keniscayaan pembangunan seharusnya berpihak pada hak-hak masyarakat dan tak boleh mencederai rasa keadilan untuk mengutamakan kepentingan pemilik modal. Reklamasi yang terjadi di beberapa daerah nyata-nyata telah menunjukkan permasalahan dan dampak serius pada:
  • Aspek Lingkungan, terjadinya perusakan ekosistem dan ancaman berkurangnya ketersediaan kekayaan plasma nutfah bagi generasi berikutnya.
  • Aspek Kesehatan, banjir rob yang menyertai reklamasi berdampak pada sanitasi dan kesehatan lingkungan sekitar. Penggusuran dan pemindahan penduduk mengharuskan adaptasi terhadap situasi yang dapat berimplikasi pada aspek psikologis dan kesehatan jiwa.
  • Aspek Sosial Ekonomi dan Kultural. Hilangnya 3 desa di Kecamatan Sayung Demak tidak saja berdampak pada kehilangan rumah dan harta kekayaan, tata ruang wilayah, mata pencaharian serta pendapatan masyarakat namun juga terputusnya pewarisan nilai-nilai budaya dan tradisi setempat. Reklamasi di Teluk Jakarta bahkan akan semakin memiskinkan nelayan tradisional dengan meningkatnya biaya operasional akibat jarak tempuh yang bertambah. Keprihatinan terhadap situasi tersebut mendasari sikap PKS untuk menuntut agar Reklamasi tidak dilakukan kecuali didahului dengan Analisis Dampak Lingkungan Komprehensif serta dengan memastikan terpenuhinya tujuan Reklamasi dalam UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.
9.1. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk lebih serius berperan aktif dalam merealisasikan Deklarasi Jakarta tentang percepatan kedaulatan Palestina.
9.2. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk konsisten bersikap dalam mengambil peran penyelesaian konflik yang terjadi di Timur Tengah.

Jakarta, 22 Mei 2016
Sekjen PKS



Mustafa Kamal, SS
Sumber :