Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menetapkan jadwal pemilihan putaran kedua pada tanggal 16 Januari mendatang.
Sayangnya, rencana tersebut tidak akan terlaksana sesuai jadwal. Sebab, sampai saat ini anggaran penyelenggaraan putaran kedua tersebut belum tersedia.
Bukan karena tidak ada uang, melainkan karena wali kota belum bersedia menandatangani peraturan wali kota sebagai dasar penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Wali Kota berasalan, KPU Padang tidak kooperatif. Sebaliknya, KPU Padang membantah tuduhan tersebut (Padang Ekspres, 7/1).
