Jakarta. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menilai, Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan persoalan keluarga, misalnya UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan sebagainya belum memadai untuk menempatkan institusi keluarga secara utuh dalam kaitannya dengan pembangunan.
“Berbagai peraturan perundangan di Indonesia hanya mengatur keluarga secara parsial, sehingga gambaran utuh mengenai ketahanan keluarga tidak muncul sebagai prioritas pembangunan,”
