Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Desember 2013

Vonis Terhadap LHI Merupakan Kedzaliman



JAKARTA – Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menilai, vonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) merupakan bentuk kedzaliman. Karenanya keputusan tersebut tidak bisa diterima dan LHI langsung menyatakan banding.
“Ini merupakan keputusan yang dzalim, dan kita langsung menyatakan banding,” kata penasihat hukum LHI Zainuddin Paru, usai sidang vonis LHI, Senin (9/12) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Zainuddin mengemukakan, sebagaimana halnya jaksa penuntut umum, majelis hakim juga mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.