Jakarta (05/02) — Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi kembali diperbicangkan. Hal tersebut menyusul ditahannya penggagas Pasa Muamalah Depok, Zaim Saidi beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menilai, kasus yang baru-baru ini dialami Zaim Saidi, perlu didalami dengan teliti. Kata dia, apakah penggunaan dinar dan dirham pada Pasar Muamalah milik Zaim Saidi memang benar diniatkan untuk mengganti rupiah, atau hanya sekedar alat tukar atau mata uang komplementer yang biasa terjadi di tempat-tempat lain semacam koin tempat bermain anak-anak.
