Kamis, 12 Desember 2013

Inilah Persamaan Vonis Hukuman Untuk Koruptor di Indonesia




Beginilah kira-kira persamaan sederhana yang sangat mungkin digunakan oleh orang-orang yang salah jabatan dan nggak amanah dalam menentukan vonis hukuman untuk para koruptor di dunia yang fana ini. 

Semoga manfaat.......




LOMBA MENULIS PROGAM BERHADIAH PULSA
=======================================
Ada kasus seperti di bawah ini :
a. Korupsi 72M = 8 tahun
b. Korupsi 37M = 4 tahun
c. Korupsi 1M (belum terbukti diterima) = 16 tahun

Dari contoh kasus sederhana diatas silakan dibuat aplikasi program atau rumus persamaannya boleh pakai bahasa java, delphi, c, php atau assembler. Dengan variabel input adalah uang yang dikorupsi (milyar) dan variabel output vonis masa tahanan (tahun). 
Silakan source code dicopypaste disini. Ga boleh pakai array, fixed value ataupun percabangan (pakai if ...then atau semacamnya), harus murni pakai persamaan yang bisa menerima input berapapun. 
Sumber :
=================================================================================

Vonis Terhadap LHI Merupakan Kedzaliman
JAKARTA – Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menilai, vonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) merupakan bentuk kedzaliman. Karenanya keputusan tersebut tidak bisa diterima dan LHI langsung menyatakan banding.
“Ini merupakan keputusan yang dzalim, dan kita langsung menyatakan banding,” kata penasihat hukum LHI Zainuddin Paru, usai sidang vonis LHI, Senin (9/12) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Zainuddin mengemukakan, sebagaimana halnya jaksa penuntut umum, majelis hakim juga mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Saksi meringankan, saksi ahli, pledoi, semuanya diabaikan. Tidak satu pun yang dijadikan pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan. Sebaliknya hakim hanya mengambil semua tuntutan jaksa sebagai bahan pengambilan keputusan,” tandas Zainuddin.
Karena itu tim penasihat hukum merekomendasikan kepada LHI untuk menyatakan banding terhadap vonis, yang dinilai berlebihan dan hanya sekedar mencari popularitas karena bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi.
LHI menyampaikan sendiri sikapnya terhadap vonis hakim. “Saya mengambil keputusan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim. Saya menolak semua keputusan majelis hakim dan menyatakan banding. Majelis hakim mengambil semua tuntutan jaksa dan mengesampingkan pembelaan saya,” kata LHI di hadapan majelis hakim. 

http://keeppksontrack.blogspot.com/2013/12/vonis-terhadap-lhi-merupakan-kedzaliman.html
=================================================================================
Perkara LHI: Keadilan Substantif atau Keadilan Lipstik yang Akan Menang ?
Saya kira sidang LHI mencapai antiklimaks, setelah semua fakta mengemuka. LHI dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa KPK dengan dua dalil utama: korupsi dan pencucian uang. Kita tahu unsur korupsi: memperkaya diri sendiri atau orang lain; merugikan negara; melawan hukum, jika satu tak terpenuhi maka batal demi hukum.
Tuduhan korupsi LHI tak terjadi kerugian negara, berbeda dengan Hambalang atau Century, kuota impor bukan diskresi LHI. Jika Anda ingat kasus Akbar Tanjung (dana Jaring Pengamanan Sosial) era Habibie dulu, pada kasus tersebut, diskresi penggunaan dana JPS adalah kewenangan Akbar. Tapi, Akbar akhirnya bebas sebab unsur “kerugian negara” tak terpenuhi. Korbannya adalah Rahadi Ramelan (Kabulog) dan yayasan abal-abal.

=================================================================================
Nol Rupiah Kerugian Negara, 18 tahun Tuntutan Penjara untuk LHI !
Kasus LHI - tidak ada kerugian Negara.
Setelah ditunggu tunggu hampir 11 bulan, akhirnya tuntutan terhadap LHI dengan hukuman 18 tahun menyuara di pengadilan setelah tuntutan yang sama di terima oleh AF yaitu 14 tahun. Terlepas dari fakta persidangan dan permainan yang menyertai kasus ini, KPK dan Pengadilan hanya focus pada 2 orang ini yaitu LHI dan AF, sementara aktor utama dan pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini sebagai saksi kunci sengaja ditenggelamkan oleh KPK seperti Sengmen, Bunda Putri, Hatta Rajasa, Dipo Alam, Sudi Silalahi, Yudi Setiawan dan seterusnya. Padahal mereka memiliki keterlibatan dalam kasus ini, yang seharusnya juga mendapatkan perlakuan yang sama.

=================================================================================
Karena Bersaksi Palsu, Fathanah Pidanakan Sopir Pribadinya
Jakarta. Terpidana kasus impor daging sapi Ahmad Fathanah, berniat memidanakan sopir pribadinya, Sahrudin, terkait kesaksiannya di kasus pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Menurut Rozi, Sahrudin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengaku mendapat telepon dari Fathanah beberapa saat sebelum suami Sefti Sanustika itu ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

=================================================================================
Tipu tipunya KPK menggunakan UU TPPU pada kasus AF/LHI
1. eng ing eeeng …jreenk !!! kita bahas Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang yg skrg ini GALAK dilakukan @KPK_RI
2. akhir2 ini @KPK_R banyak memeriksa sejumlah orang yg dituduh KPK telah melakukan pencucian uang terkait dugaan rencana suap ke LHI
3. Apakah langkah pemeriksaan sejumlah orang atas dasar UU TPPU yg dilakukan @KPK_RI itu tepat? sesuai dgn hukum? jawabnya : TIDAK !!!
4. hampir semua pihak yg diperiksa KPK terkait aliran dana Fathanah itu SESUNGGUHNYA TDK ADA KAITAN /KORELASI dgn UU TPPU. KPK hny TIPU2 !
5. Tidak mesti jadi ahli hukum utk MEMBONGKAR kebusukan @KPK_RI dalam pemeriksaan puluhan wanita terkait Fathanah alias Olong itu

=================================================================================
Analisis Dampak Vonis tersangka Suap Impor Sapi terhadap Ust LHI nantinya.
Saya mencoba menganalisa dampak dari vonis para tersangka kasus impor sapi nantinya terhadap keputusan para penegak hukum kepada Ust LHI. Sebelumnya saya mencoba menguraikan vonis para tersangka kasus suap impor sapi.
1. Vonis terhadap Ahmad Fathonah
Menjatuhkan hukuman vonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
2. Vonis Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

================================================================================
LHI dan Prahara PKS, "Skenario Yang Tak Sempurna"
Skenario itu dibuat begini. Malam itu, Ahmad Fathonah (AF) dan Maharani (M) ketemu di hotel Le Meridien itu. AF sudah kontak LHI untuk datang ke hotel dan dia sudah siapkan 1 M.
Sang pembuat skenario sudah mengkondisikan media dan KPK untuk bersama menggrebek. LHI akan ketangkap basah: bersama wanita seksi dan bukti 1 M. Sempurna!
Skenario lanjutannya juga sudah disiapkan. Selain M, akan muncul juga Ayu Azhari (AA), Vitalia Sesha (VS), Kiki Amalia (KA) dan terakhir Darin Mumtazah (DM) serta mungkin wanita-wanita lain yang dipaksa keluar.
Tapi Sang Maha Pembuat Skenario berkehendak lain. LHI tidak datang ke hotel. Mestinya penggrebekan itu ditunda karena pemain utamanya tidak datang. Tapi kalau ditunda sampai kapan? Pilkada Jabar dan Sumut segera akan dimulai. Salah satu sasaran pembuat skenario adalah merusak citra LHI sehingga PKS tidak akan memenangkan pilkada di dua tempat itu.

================================================================================
AS Hikam: Abraham Samad Cs seperti Tokoh Humor dari Timur Tengah
Karena itu, Hikam menyamakan Abraham Samad dan juga KPK dengan Nasaruddin Hoja, sosok yag ada dalam cerita humor dari Timur Tengah.
Suatu malam, Hoja mencari-cari sesuatu di jalan raya yang diterangi lampu. Hal ini menarik perhatian sementara orang, dan mereka bertanya kepada Hoja, apa yang dilakukan di jalan raya. Hoja menjawab bahwa ia sedang mencari kunci yang hilang. Si penanya bertanya lagi kepada Hoja, dimana kunci itu hilang. Hoja pun menjawab kuncinya hilang di dalam rumah. Si penanya heran, dan bertanya, mengapa mencari kunci di jalan padahal hilangnya di rumah. Dengan ringan, Hoja menjawab: “Soalnya di rumah gelap, di jalanan sini terang!”
Kata Hikam, perilaku Abraham Samad dan KPK ini seperti Hoja. Sudah jelas ada kasus besar yang disembunyikan di tempat gelap gulita, namun KPK malah memilih tempat yang terang-terang saja.
“Jangan-jangan Luthfi ini barang yang salah dicari, he he. Bukan saya curiga ke KPK, tapi saya berhak bertanya ke KPK. Syukur kalau KPK bisa menjelaskannya,” demikian Hikam. [yayan sopyani al hadi/rmol]