Kamis, 25 Juli 2024

GKSB DPR RI FPKS : Putusan Mahkamah Internasional atas Aksi Okupasi Israel Harus Dikawal dan Segera Dieksekusi


Jakarta (25/07) — Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menyampaikan advisory opinion atas Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik pendudukan Israel di Wilayah Palestina. ICJ menyebut tindakan Israel itu melanggar hukum internasional.

Keputusan Mahkamah Internasional ini mendapat dukungan penuh dari Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI Untuk Palestina. Ketua GKSB DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat dalam rilisnya menyebut bahwa keputusan Mahkamah Internasional memberi keadilan atas tindakan brutal Israel selama ini.

“Advisory opinion dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) atas pendudukan Israel terhadap Palestina membuktikan apa yang kita suarakan selama ini. Perlahan mata dunia mulai terbuka. Dan ini akan kita kawal terus” Kata Syahrul Aidi Maazat.

Keputusan Mahkamah Internasional ini menurut Syahrul Aidi harus segera dieksekusi agar memberi kepastian hukum atas warga Palestina sehingga tindakan brutal Israel terhenti dan warga Palestina kembali hidup normal.

“Negara dunia harus mendukung Keputusan Mahkamah Internasional ini. Termasuk sekutu israel yang selama ini mendukung israel. Kita akan melancarkan upaya lobi melalui parlemen Internasional agar keputusan ini benar-benar dirasakan oleh warga Palestina,” tegasnya.

Apalagi kata Syahrul Aidi lagi, Israel saat ini menolak keputusan Mahkamah Internasional tersebut.

“Tindakan Israel ini jelas melawan dan merusak sistem peradilan Internasional yang mengawasi tindakan negara-negara di wilayah mereka masing-masing,” tandasnya.

“Israel dari dulu meremehkan dan menentang tindakan dunia internasional yang sudah tepat.Mereka merasa lebih kuat dari negara-negara lainnya sehingga berbuat seenaknya saja.kemudian 

Saat ini mereka harus tunduk dalam putusan pengadilan internasional yang merupakan sumber hukum formal yang di sepakati dalam pasal 38 ayat (1) piagam mahkamah internasional. Kalau tidak akan berakibat fatal untuk israel,” tutupnya.

Sumber :