Polemik aturan pelarangan jilbab di ranah kepolisian republik
Indonesia semakin mencuat. Berbagai protes dan kritik meluncur terhadap
pelarangan kepada penggunaan jilbab.
Khusus, melalui surat keputusan Kapolri nomor Pol: Skep/702/IX/2005 yang disebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri tidak membolehkan penggunaan jilbab.
Khusus, melalui surat keputusan Kapolri nomor Pol: Skep/702/IX/2005 yang disebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri tidak membolehkan penggunaan jilbab.
Pelarangan ini dinilai telah melanggar nilai-nilai
konstitusi, Undang-undang dasar 1945 pasal 29. Disebutkan bahwa
kebebasan beribadah merupakan jaminan Negara sehingga seharusnya tidak
ada lagi pengekangan terhadap praktik peribadatan, salah satunya adalah
pemakaian jilbab.