Tampilkan postingan dengan label Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polri. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Juni 2013

Larangan Mengenakan Jilbab Inkonstitusional

Polemik aturan pelarangan jilbab di ranah kepolisian republik Indonesia semakin mencuat. Berbagai protes dan kritik meluncur terhadap pelarangan kepada penggunaan jilbab. 
Khusus, melalui surat keputusan Kapolri nomor Pol: Skep/702/IX/2005 yang disebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri tidak membolehkan penggunaan jilbab.
Pelarangan ini dinilai telah melanggar nilai-nilai konstitusi, Undang-undang dasar 1945 pasal 29. Disebutkan bahwa kebebasan beribadah merupakan jaminan Negara sehingga seharusnya tidak ada lagi pengekangan terhadap praktik peribadatan, salah satunya adalah pemakaian jilbab.