Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan agar tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar untuk mencegah budaya seks bebas. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS Achmad Yani, Kamis (8/8/2024) di Jakarta.
Hal ini menjadi sorotan PKS dan sejumlah pihak setelah terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023.
Yani mengatakan, data BKKBN tentang perilaku seks bebas dikalangan remaja pada 2023, remaja usia 14-15 tahun sebanyak 20 persen, usia 16-17 tahun 60 persen dan usia 19-20 tahun 20 persen dari total 44,25 juta jiwa remaja rentang usia 10-19 tahun.
“Data ini berarti bahwa, tanpa ada alat kontrasepsi yang diberikan gratis saja, sangat besar perilaku seks bebas, apalagi dibagikan gratis,” tegasnya prihatin.
Politisi PKS ini melanjutkan, banyak cara di PP tersebut untuk memberikan komunikasi, informasi dan edukasi seks dikalangan remaja atau usia sekolah.
“Di pasal 103 upaya kesehatan didukung dengan komunikasi, informasi dan edukasi, jangan terfokus pada penyediaan alat kontrasepsinya saja,” kata Yani.
Tindakan preventif, masih menurut Yani, justru adanya kebijakan aturan tentang Ketahanan Keluarga, yang salah satu outputnya adalah pencegahan seks bebas dikalangan remaja.
“Kita harus junjung tinggi budaya ketimuran bangsa ini dan tentunya terwujudnya Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa agama sangat penting dalam pembentukan generasi bangsa yang sehat baik akhlaknya juga fisiknya,” pungkas Yani.
Sumber :