Senin, 12 Agustus 2024

Data 4,7 Juta ASN Bocor, Sukamta Minta Presiden Segera Bentuk Lembaga PDP


Jakarta (12/08) — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membentuk lembaga otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP). Sukamta menindaklanjuti temuan data 4,7 juta ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diduga bocor.

Menurutnya, kebocoran data sudah sering terjadi, tetapi pemerintah yang berwenang belum dapat memitigasi dan menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada.

“Presiden harus segera keluarkan Peraturan Presiden yang mengatur lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU RI No. 27 tahun 2022 tentang PDP,” tutur Sukamta berdasar keterangan resminya di Jakarta, pada Senin (12/8/2024).

Selain karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, Sukamta berpendapat tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Artinya, waktunya hanya dua bulan untuk membentuk lembaga tersebut.

Di sisi lain, kasus bocornya data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab.

“Dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten, sehingga lembaga PDP, dan juga dalam hal ini BSSN, harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber. Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. 

Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya,” ungkapnya.

Hingga kini, Sukamta berharap, terus mendorong diperlukannya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS).

“Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas,” kata Aleg PKS Dapil DI Yogyakarta (DIY) ini.

Sumber :